Lewat Program ‘Berdaya Bersama’, Kemenko PM Siapkan 4 Pondasi Pelatihan dan Pendampingan UMKM

Diposting pada

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenko PM untuk mengatasi fragmentasi program pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini juga untuk mewujudkan layanan yang terukur bagi masyarakat, khususnya bagi UMKM, pelaku Ekraf, Koperasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Uji publik tersebut dilaksanakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Kamis (18/12).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison mengatakan, dalam perumusan standardisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kemenko PM telah menjalin kerja sama intensif dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). Kolaborasi ini telah menghasilkan empat produk luaran utama yang siap diuji publik.

Produk-produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, Draf Keputusan Menteri tentang Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, dan 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas yang mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, dan Modul Sektor Prioritas.

“Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional,” ujar Leontinus.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling menjelaskan bahwa keempat produk ini menjadi pondasi bagi pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan usaha Masyarakat di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan bahwa empat produk luaran tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan kerangka kerja yang akan menjamin kualitas pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Naskah Akademik memberikan landasan ilmiah berdasarkan data primer dan sekunder, sementara Pedoman dan Modul adalah perangkat operasionalnya.

“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan kritik,” kata Trukan.

Trukan menambahkan, tujuan utama Uji Publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan, kritik, dan saran substantif dari peserta Uji Publik terhadap isi Pedoman Standardisasi dan 13 Modul Pelatihan Berdaya Bersama untuk penyempurnaan akhir. Penyempurnaan pedoman ini hadir untuk menawarkan kerangka bersama yang lebih terarah, adaptif, dan berbasis hasil.

Pedoman ini tidak menyeragamkan seluruh pendekatan, tetapi memberikan rambu mutu dasar agar setiap program pelatihan dan pendampingan, siapapun penyelenggaranya, mampu menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan dampak nyata bagi UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif dan pekerja migran. Dengan proses yang partisipatif ini, Kemenko PM memastikan Pedoman dan Modul Berdaya Bersama akan benar-benar responsif terhadap realitas di lapangan dan siap diimplementasikan secara nasional.

Jawab Tantangan Fragmentasi Pemberdayaan Ekonomi

Leontinus menambahkan, selama ini program pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat pusat maupun daerah menghadapi tantangan. Data di lapangan menunjukkan, program-program yang ada cenderung bersifat fragmentatif dan belum memiliki standar implementasi yang memiliki rambu-rambu di berbagai daerah.

Program pemberdayaan ekonomi menyasar kelempok penerima manfaat untuk UMKM sebesar 45%, selanjutnya 25% Koperasi, 20% Ekraf, 10% Lainnya. Sedangkan hampir 30% program pelatihan dan pendampingan terlaksana pada lokasi yang sama dengan jenis pelatihan berupa workshop (1-2 hari) sebesar 67%, dengan mentoring jangka menengah 18% dan coaching intensif sebesar 10%.

“Kondisi ini disebabkan oleh variasi model dan modul pelatihan yang sangat beragam, sehingga output program belum secara optimal menjawab kebutuhan penerima manfaat,” kata Leontinus.

Menanggapi tantangan tersebut, Kemenko PM menginisiasi program ‘Berdaya Bersama‘ yang merupakan bagian dari flagship ‘Perintis Berdaya‘ sebagai intervensi kebijakan untuk menyatukan dan menstandarisasi program pemberdayaan ekonomi khususnya pada pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat.

Program ini merupakan bagian integral dari mandat Kemenko PM dalam memperkuat tata kelola pelindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Semangat Berdaya Bersama adalah memastikan negara hadir dengan program yang koheren, terukur, dan berdampak nyata, dari hulu hingga hilir. Program pelatihan dan pendampingan harus memiliki acuan standar kompetensi dan indikator keberhasilan yang selaras, terlepas dari di Kementerian/Lembaga, institusi dan/atau industri penyelenggaran pelatihan manapun itu dilaksanakan. Ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi dan memberdayakan warga negara, termasuk para purna PMI,” tutup Leontinus.