Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Minggu (16/11/2025).
Melalui akun X resminya, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul delapan pagi hingga tengah hari dan tersedia di dua titik, yakni di Jalan Raden Mas Intan di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM silahkan menyiapkan persyaratan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan,” cuit akun tersebut.
Syarat tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah lewat bahkan hanya satu hari, pemilik wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi resmi lainnya.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Untuk SIM A, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar delapan puluh ribu rupiah, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya tujuh puluh lima ribu rupiah.
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.










