Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Lansia di Lampung Dibacok Tetangga Gara-Gara Knalpot Motor

Jakarta – Persoalan suara bising sepeda motor sedang disetel di bengkel berujung aksi berdarah di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pria berinisial AH (36) menyabetkan pedang ke arah SO (61) hingga mengalami luka robek pada siku kiri.

Ironisnya, insiden tersebut bermula dari suara sepeda motor yang sedang disetel di bengkel milik Abas, yang merupakan tetangga terduga pelaku. AH merasa terganggu dengan suara bising kendaraan tersebut hingga menembakkan senapan angin ke atap rumah Abas.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin mengatakan, AH telah ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pelaku dilakukan polisi di kediamannya pada Kamis (15/10/2026) malam.

“AH kami tangkap pada hari yang sama, Kamis (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya,” kata Suamin, Minggu (18/10/2026).

Suamin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AH diduga merasa terganggu suara sepeda motor sedang disetel Abas di bengkel miliknya.

Merasa terusik, AH kemudian menembakkan senapan angin laras panjang berwarna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan. Keduanya lantas terlibat cekcok yang berlanjut dengan aksi saling dorong.

Setelah pertengkaran mereda, Abas kembali ke rumahnya. Namun, persoalan itu belum selesai.

Tak lama berselang, SO yang merupakan kakak Abas bersama seorang pria bernama Topok mendatangi rumah AH. Keduanya bermaksud menanyakan alasan AH menembakkan senapan angin ke atap rumah Abas.

Kedatangan mereka justru memicu ketegangan baru. AH diduga tidak terima dengan kedatangan SO dan Topok, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil pedang. Senjata tajam tersebut kemudian diayunkan hingga mengenai siku kiri Suparyono.

“Akibat kejadian itu, korban SO mengalami luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu,” ujar dia.

Polisi yang menindaklanjuti laporan korban mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti. Barang yang disita pedang dan satu pucuk senapan angin.

Suamin mengungkapkan, kedua benda tersebut diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan itu.

“Senjata yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” kata dia.

Saat ini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Menyikapi kejadian tersebut, Suamin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Dia mengingatkan, perselisihan yang awalnya sepele dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila disertai tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” tandasnya.warganet88

Exit mobile version