Liputan6.com, Jakarta – Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo ditangkap Denpom Kupang, Rabu 7 Januari 2026. Dia ditahan setelah dilaporkan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Pelda Christian Namo, Rikha Permatasari sudah mendatangi kantor Denpom Kupang. Namun tidak diberikan kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan Pelda Christian.
Pihak Denpom Kupang hanya mengizinkan Pelda Chrestian Namo melambaikan tangan dari dalam ruang tahanan.
“Kami tidak dapat memastikan kondisi fisik dan psikis beliau secara langsung, karena dilarang. Menurut pandangan kami, ini mencederai hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang efektif,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
Tim kuasa hukum menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sistem dan praktik proses hukum di lingkungan militer, khususnya di Denpom Kupang. Menurutnya, peristiwa ini tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan prinsip due process of law.
Tim kuasa hukum sudah mengambil langkah hukum dengan menyurati Presiden dan melaporkan secara resmi ke Puspomad dan Komnas HAM RI pada 7 Januari 2026.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan penangkapannya paksa Pelda Christian Namo ke Ketua Komisi 1 dan Komisi 3 DPR RI, Panglima TNI serta Puspom TNI serta Ombudsman RI dan jajaran terkait, dengan menggunakan seluruh instrumen hukum yang disediakan oleh negara.
“Pimpinan TNI harus berbenah. Membersihkan oknum pejabat yang bertindak sewenang wenang atas jabatan dan kewenangan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.
Tindakan intimidatif, arogan, dan berbau abuse of power, terlebih terhadap seorang ayah korban yang masih berduka, adalah tindakan yang melukai rasa keadilan publik dan mencoreng marwah institusi TNI,” jelasnya.










