Sebanyak 93 mahasiswa Program Magister Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang melaksanakan studi banding (Stuba) ke Indosiar, Rabu (17/12). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 14.30 WIB di gedung Kuning, Kompleks Emtek City, Daan Mogot, Jakarta Barat, tepatnya di area sekitar Studio 6.
Rombongan dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang Edi Lisdiyono dan Wakil Rektor UNTAG Semarang Retno Mawarini. Studi banding ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa terkait hukum media dan penyiaran, sekaligus melihat langsung praktik industri media di era multi-platform.
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan apresiasinya atas penerimaan yang diberikan pihak INDOSIAR kepada civitas akademika UNTAG Semarang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena telah diterima dengan sangat baik. Kegiatan studi banding ini menjadi bagian penting bagi mahasiswa Magister Hukum untuk memahami secara langsung praktik hukum media di industri penyiaran,” ujar Edi.
Dia menegaskan bahwa perkembangan industri media yang sangat pesat menuntut pembaruan pemahaman hukum.
“Hukum media berkembang sangat cepat seiring kemajuan teknologi dan industri penyiaran. Oleh karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga perlu melihat praktiknya secara langsung,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan industri media.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memperkaya wawasan akademik mahasiswa, sekaligus membuka peluang kerja sama ke depan antara perguruan tinggi dan industri media,” imbuh dia.
Bahas Tantangan Industri Media
Sementara itu, Corporate Secretary Emtek Media sekaligus perwakilan manajemen Indosiar, Gilang Iskandar mengatakan, pihaknya merasa terhormat menerima kunjungan akademik tersebut.
“Kami mengapresiasi dan merasa terhormat bahwa Program Magister Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang melakukan studi banding ke Indosiar untuk mempelajari hukum media,” kata Gilang dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa industri media saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan perkembangan platform digital. “Industri media tidak lagi hanya berbicara soal penyiaran konvensional. Kami kini bergerak ke arah multi-platform, multimedia content, dan digital advertising agar tetap relevan,” ujar Gilang.
Menurut Gilang, tantangan utama industri media nasional adalah ketertinggalan regulasi dibandingkan perkembangan teknologi.
“Kami berharap pemerintah dan DPR dapat menyesuaikan regulasi penyiaran agar media lokal memiliki daya saing yang seimbang dengan platform global,” tegasnya.
Donasi Kemanusiaan
Dia juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi di era digital.
“Dengan hukum yang ada saat ini, kami melakukan berbagai improvisasi bisnis agar tetap relevan, sambil menunggu regulasi yang sesuai dengan era digital,” lanjut Gilang.
Selain diskusi hukum media, kegiatan studi banding ini juga diwarnai kepedulian sosial. Pihak UNTAG Semarang menyerahkan donasi kemanusiaan untuk korban bencana di sejumlah wilayah di Sumatra.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Program Magister Hukum UNTAG Semarang yang telah menyalurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh melalui yayasan amal grup Emtek,” ungkap Gilang.
Dia menegaskan pentingnya hubungan timbal balik antara dunia pendidikan dan industri.
“Kami berharap ada link and match antara perguruan tinggi dan industri media, sehingga lulusan-lulusan Magister Hukum nantinya memiliki pemahaman yang kuat dan dapat terserap di industri,” kata dia.
Usai sesi diskusi dan pemaparan materi, rombongan mahasiswa dijadwalkan mengikuti studio tour untuk melihat langsung proses produksi program-program Indosiar. Pada malam harinya, pukul 19.00–21.00 WIB, rombongan juga dijadwalkan menyaksikan secara langsung siaran live Dangdut Academy (DA) 7 di Studio 5 Indosiar.
Kegiatan studi banding ini diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa Magister Hukum UNTAG Semarang dalam memahami dinamika hukum media, penyiaran, dan transformasi digital di Indonesia.










