
Dua pria berinisial DA (49) dan MR (29) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat hendak menjemput 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari (9/8/2025) di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua mobil Toyota Avanza dan dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan jaringan mereka.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan para PMI tersebut masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis tanpa prosedur resmi. Mereka berasal dari Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.
“Pelaku berencana membawa para korban ke lokasi penampungan sementara,” ujarnya, Senin (11/8).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur laut ilegal yang rawan dimanfaatkan sindikat.
Kedua tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.