
Mulai 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku, menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.
Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kedua UU ini menggantikan sistem hukum kolonial dan Orde Baru, menghadirkan pendekatan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berbasis nilai Pancasila. KUHP baru menekankan pemidanaan restoratif, alternatif pidana, dan perlindungan HAM, sementara KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan, serta hak korban dan saksi.
Pemerintah menyiapkan aturan turunan untuk mendukung transisi, dengan prinsip non-retroaktif: perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama. Yusril menegaskan, langkah ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan proporsional.


