Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kubu Roy Suryo Desak Kejari Tangkap Silfester Matutina saat Sidang PK Besok

JAKARTA-Tim hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur meyakini Silfester Matutina akan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kehadiran Silfester merupakan momen terbaik bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menangkapnya.

“Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan. Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester,” ujar Abdul Gafur pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dijelaskanya, Sidang PK di PN Jaksel akan dihadiri oleh Silfester. Karena sesuai Pasal 265 KUHAP, Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.

“Besok Saudara Silfester pasti hadir karena kalau tidak hadir, bermakna permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan. Kami kuasa hukum dari Roy Suryo Cs sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI,” tuturnya.

Menurutnya, surat pada Kejagung RI itu ditujukan pada Jaksa Agung ST RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebabnya, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.

Dia mengungkap, Kejari Jaksel selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktek biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas.

Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.

Exit mobile version