Jakarta – Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, membeberkan tiga dugaan teror yang dialami keluarga usai kepergian Arya Daru.
Teror pertama berupa amplop cokelat berisi tiga simbol hati, bintang, dan bunga kamboja dari styrofoam, yang diterima setelah tahlilan 9 Juli. Teror kedua terjadi pada 27 Juli ketika makam almarhum didapati dalam kondisi diacak-acak. Teror terakhir muncul September ini, saat makam kembali ditaburi bunga mawar merah membentuk garis.
Nicholay menilai rangkaian teror ini sebagai pesan intimidasi kepada keluarga. Ia memastikan istri, anak, serta orang tua almarhum kini masuk daftar perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak keluarga juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditembuskan ke Menlu Sugiono serta Komisi I, III, dan XIII DPR RI. Dari Kemenlu, kata Nicholay, sudah ada respons positif karena kasus ini menyangkut diplomat muda yang meninggal secara misterius.
Nicholay berharap kasus ini ditangani Mabes Polri agar pengungkapan lebih komprehensif. “Kami meyakini tidak ada kejahatan yang sempurna. Segala bukti harus diungkap seterang cahaya,” tegasnya.