
Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi. Korban bisa terjebak utang tanpa pernah mengajukan pinjaman, hingga mengalami teror dari debt collector dan tercoreng namanya sebagai kreditur bermasalah.
Jika mengalami hal serupa, berikut langkah cepat yang harus dilakukan:
- Laporkan ke Perusahaan Pinjol
Hubungi pihak pinjol yang bersangkutan untuk menyampaikan bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan. Minta pembatalan pinjaman dan konfirmasi bahwa tidak ada tagihan lanjutan. - Laporkan ke OJK
Sampaikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman dan pesan penagihan.
- Lapor ke Kepolisian
Buat laporan ke kantor polisi terdekat. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar aplikasi pinjol atau tagihan palsu. - Ajukan Pemblokiran NIK di Dukcapil
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk meminta pemblokiran NIK. Ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi seperti KTP di internet. Jika data bocor, segera lakukan langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya.