Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengusulkan agar tunggakan utang bahan bakar minyak (BBM) TNI Angkatan Laut (AL) kepada PT Pertamina, yang mencapai Rp 3,2 triliun, diputihkan.
Tunggakan tersebut berasal dari pembelian BBM oleh TNI AL, yang sebagian besar digunakan untuk operasional kapal perang. Meskipun kapal tidak berlayar, mesin diesel tetap harus dinyalakan untuk menjaga sistem elektronik dan pendingin udara (AC) agar peralatan tidak rusak. Hal ini menyebabkan konsumsi BBM yang tinggi, bahkan saat kapal bersandar .

Dalam rapat tersebut, Laksamana Muhammad Ali mengajukan beberapa usulan:
- Pemutihan Utang: Menghapus tunggakan BBM TNI AL kepada Pertamina yang mencapai Rp 3,2 triliun.
- Subsidi BBM: Mengalihkan skema pembelian BBM dari harga industri ke harga subsidi, seperti yang diterapkan pada Polri.
- Pengelolaan Terpusat: Mengatur pengadaan BBM secara terpusat melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk efisiensi dan pengawasan yang lebih baik.
Pertimbangan dan Dampak
Usulan ini menimbulkan berbagai pertimbangan, termasuk dampaknya terhadap keuangan negara dan operasional Pertamina. Pemutihan utang dan pemberian subsidi BBM dapat membantu TNI AL dalam menjalankan tugasnya, namun juga memerlukan kajian mendalam terkait implikasi fiskal dan kebijakan energi nasional.