Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernisial LMK dari Slovakia dideportasi setelah terungkap dirinya memalsukan data saat hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur.
Kasus pemalsuan data tersebut terungkap saat LMK mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa On Arrival (VoA) miliknya di Kantor Imigrasi Kediri.
“Awalnya, LMK ini ke Kantor Imigrasi Kediri pada Rabu, 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya,” kata Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra di Kediri, Senin (22/6/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, LMK masuk Indonesia pada tanggal 10 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 hari hingga tanggal 8 Juni 2025.
Setibanya di Kantor Imigrasi Kediri, pelaku mendapat pelayanan dari petugas loket lalu dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan izin tinggal dan wawancara singkat.
Petugas menemukan kejanggalan saat pelaku diminta keterangan alamat tinggal di Indonesia. Pelaku mengaku tinggal di salah satu hotel di wilayah Jombang.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri terkait LMK untuk mengecek lokasi yang diberikan.
“Dalam pengecekan lapangan tersebut, pihak hotel memberikan keterangan bahwa WN Slovakia dengan inisial LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu hotel ataupun pernah menginap di hotel tersebut.,” kata dia
Berdasar keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke kantor.
Petugas Imigrasi Kediri juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui bahwa LMK terbukti melanggar hukum keimigrasian sesuai dengan yang tercantum di Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Izin Tinggal bagi dirinya sendiri.
Setelah melalui proses pemeriksaan, secara resmi Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap LMK sejak tanggal 10 Juni 2025. Kemudian pelaku dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri hingga menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Terhadap LMK dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tindakan pengawasan terhadap warga negara asing bukan hanya melalui pemeriksaan lapangan saja tetapi juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dokumen,” ujar Frizky, sapaan akrabnya.
Pihaknya juga sudah melakukan deportasi pada yang bersangkutan melalui terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK juga dikawal hingga ke depan pintu pesawat terbang maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta-Abu Dhabi kemudian dilanjutkan dengan penerbangan maskapai EY 153 rute Abu Dhabi-Vienna.
Frizky juga berharap masyarakat turut serta proaktif memberikan informasi terkait dengan keberadaan warga negara asing, untuk memastikan dokumen dari yang bersangkutan.
“Kami juga mengimbau ke seluruh warga negara asing dalam mendapatkan atau memperoleh Izin tinggal wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya,” ujar Frizky.