Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas di rumah kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Korban tewas diduga akibat dibunuh oleh seorang remaja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku di Bawah umur berusia 16 tahun. Pelaku ini adalah masih tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pembunuhan berawal dari ajakan terduga pelaku untuk membelikan baju baru korban pada Senin, 13 Oktober 2025. Korban diajak ke rumah terduga pelaku dengan alasan mengambil SIM.
Setelah masuk ke dalam rumah, dia langsung membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tidak bisa bernapas.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” kata Onkoseno kepada wartawan, Rabu (15/10).
Saat korban tidak bernyawa, terduga pelaku mencabuli korban yang sudah tidak bernyawa. “Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan),” ujarnya.
Pengakuan Pelaku Pembunuhan
Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku baru sekali melakukan perbuatannya. “Baru sekali. Pelaku tetangga (korban),” ucapnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Mengingat pelaku pembunuhan masih anak di bawah umur sehingga proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak merujuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” pungkasnya.