Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPU Rilis Aturan Baru Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2025

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi merilis aturan baru terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menjelaskan keputusan ini mengatur secara detail dokumen yang wajib dipenuhi setiap pasangan capres-cawapres dalam proses pendaftaran. Terdapat 16 poin dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan ke KPK, bukti SPT pajak lima tahun terakhir, hingga ijazah yang dilegalisasi.

Selain itu, ada pula syarat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah menjabat presiden/wakil presiden lebih dari dua periode, tidak pernah terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI, serta kewajiban mengundurkan diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan aturan baru ini, KPU menegaskan pentingnya transparansi, integritas, dan kepatuhan hukum bagi setiap calon yang maju dalam kontestasi Pilpres 2025.

Exit mobile version