Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota tambahan ibadah haji 2023–2024. Yaqut, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 seharusnya dibagi sesuai UU No. 8/2019, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, ketiga pihak diduga membagi kuota secara tidak sah, yakni 50:50 antara reguler dan khusus.

KPK juga menemukan adanya aliran dana dari jamaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun diduga mengalir ke pihak tertentu.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dan estimasi kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat. DPR melalui Pansus Angket Haji juga sebelumnya menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan Yaqut akan kooperatif dan tetap berada di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kasus secara transparan dan adil.

Exit mobile version