KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar di Kemnaker Terkait Izin TKA

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pejabat yang sempat bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2019. Total uang mencapai Rp53 miliar.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/5).KPK, terang Budi, meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Pada hari ini, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

Para saksi tersebut ialah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Budi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.