Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus suap penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3). Noel disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor dari praktik pungutan liar tersebut.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, seharusnya biaya penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta. Praktik yang telah berlangsung sejak 2019 itu diperkirakan menghasilkan total suap Rp81 miliar.
“Uang hasil suap digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari DP rumah, kendaraan hingga hiburan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
KPK menduga ada praktik pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Noel bersama para tersangka lain ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta pasal terkait dalam KUHP.