Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Harta Capai Rp 4,9 Miliar

Jakarta, 28 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Topan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar. Kekayaan tersebut meliputi:

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa suap diberikan oleh dua pihak swasta (KIR dan RAY) kepada tiga pejabat dari dua instansi berbeda. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta, yang ditemukan di rumah tersangka KIR.

Uang tersebut disebut bagian dari total Rp 2 miliar dana suap yang tengah dipantau pergerakannya oleh KPK. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berlanjut.

Exit mobile version