Jakarta, 28 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Topan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar. Kekayaan tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan di Medan senilai Rp 2 miliar
- Dua unit mobil: Inova (Rp 380 juta) dan Land Cruiser Hardtop (Rp 200 juta)
- Harta bergerak lain sebesar Rp 86,5 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar
Topan tidak memiliki utang berdasarkan laporan tersebut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur PT DNG (pihak swasta)
- Rayhan Dulasmi (RAY): Direktur PT RN (pihak swasta)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa suap diberikan oleh dua pihak swasta (KIR dan RAY) kepada tiga pejabat dari dua instansi berbeda. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta, yang ditemukan di rumah tersangka KIR.
Uang tersebut disebut bagian dari total Rp 2 miliar dana suap yang tengah dipantau pergerakannya oleh KPK. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berlanjut.