Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai Nasdem), sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat. Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024, dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
KPK menduga, pada 2020–2023, Komisi XI DPR melalui Panitia Kerja yang diikuti kedua tersangka, menyepakati pemberian dana program sosial dari BI dan OJK kepada setiap anggota Komisi XI. BI disebut mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan milik anggota DPR, dengan teknis penyaluran, pencairan, dan pelaporan dibahas dalam rapat tertutup bersama tenaga ahli anggota DPR serta pihak BI dan OJK.