KPK Tetapkan Dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Diposting pada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis malam (7/8/2025). Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyidikan sejak Desember 2024 menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Heri Gunawan diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari kegiatan PSBI dan PJK OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Keduanya diduga menyamarkan dana dengan modus pencucian uang, seperti membuka rekening atas nama orang lain, deposito, pembelian aset, dan pembangunan usaha.

Heri disebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli kendaraan dan tanah, hingga membuka outlet minuman. Sementara Satori diduga menggunakan dana untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lain, serta merekayasa transaksi perbankan agar tidak terdeteksi.

KPK juga mengungkap pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya ikut menerima dana serupa, yang saat ini masih didalami penyidik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hingga kini, baik Heri Gunawan maupun Satori belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.