Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Kelimanya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), pejabat Kemenkes ALH, pejabat pembuat komitmen (PPK) AGD, serta dua pihak swasta dari PT PCP, DK dan AR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini bermula dari pengaturan proyek sejak tahap desain hingga lelang, dengan pemenang yang sudah ditentukan, yakni PT PCP. ABZ dan AGD diduga meminta komitmen fee 8% dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar.
Sejumlah uang telah diserahkan secara bertahap, termasuk Rp1,6 miliar melalui staf ABZ dan Rp200 juta yang menjadi barang bukti KPK. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 8–27 Agustus 2025.