Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), serta Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK.
Kasus bermula saat manajemen BPR bersepakat mencairkan kredit fiktif sejak 2022 untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi pihak swasta. Kredit fiktif ini menggunakan identitas masyarakat kecil, seperti pedagang hingga ojek online, tanpa analisis kelayakan.
Dalam kurun April 2022–Juli 2023, tercatat 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar dicairkan. KPK mengungkap adanya praktik kickback, seperti biaya notaris Rp 10 miliar dan premi asuransi Rp 2,06 miliar yang sebagian kembali ke pejabat internal BPR.
Akibatnya, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 254 miliar. Dana tersebut diketahui bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Jepara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.