Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Kamis (2/10/2025) malam. Kasus ini telah bergulir sejak 2022 dan mencakup delapan kabupaten di provinsi tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lambatnya penetapan tersangka karena dana hibah tersebar luas, sehingga pemeriksaan harus dilakukan secara satu per satu terhadap penerima dan penggunaan dana.

Dari 21 tersangka, empat orang merupakan penerima suap, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar, Bagus Wahyudiono. Sementara 17 orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari anggota DPRD, pejabat daerah, dan pihak swasta di beberapa kabupaten seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, dan Gresik.

Kasus ini bermula dari penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. KPK menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan rinci terkait jumlah dana hibah yang tersalur ke masyarakat dan yang dikutip oleh para tersangka.

Kasus ini menyoroti praktik suap dan penyalahgunaan dana hibah di tingkat daerah yang berdampak pada proyek pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Timur.

Exit mobile version