KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Barang KW, Safe House Pegawai Ditjen Bea Cukai Didalami

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo (BPP) perkara importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (23/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini guna mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja.

“Hari ini, penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk saksi saudara BPP, pegawai dari Ditjen Bea dan Cukai. Dimana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat P2, gitu kan, di aspek kepabeanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

“Untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh, yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dalam peristiwa tertangkap tangan,” sambungnya.

Hingga saat ini, kata Budi, penyidik masih terus menelusuri tindak pidana korupsi suap importasi barang tersebut, khususnya penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut.

Selain itu, Budi menjelaskan, KPK masih mendalami terkait penggeledahan safe house di Ciputat yang diduga digunakan oleh Budiman.

“Iya, ini yang juga nanti akan kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja. Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” tandasnya.