Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan kabar bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan pada 20 November 2025 merupakan uang pinjaman bank. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan uang tersebut adalah barang rampasan negara yang dititipkan di rekening penampungan KPK di bank, bukan dipinjam.
“KPK tidak menyimpan uang sitaan atau rampasan di gedung maupun rupbasan. Seluruhnya dititipkan di bank melalui rekening penampungan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Ia menegaskan uang Rp300 miliar itu merupakan rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Penjelasan ini disampaikan setelah pernyataan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sebelumnya menimbulkan kebingungan ketika menyebut pihaknya “meminjam” uang Rp300 miliar dari BNI Mega Kuningan untuk dipamerkan dalam konferensi pers. Menurut Budi, yang ditampilkan adalah uang rampasan yang memang berada dalam rekening bank, bukan pinjaman.
Uang tersebut merupakan bagian dari total aset rampasan Rp883 miliar yang telah diserahkan KPK kepada PT Taspen terkait kerugian negara akibat investasi fiktif yang melibatkan eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Ekiawan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan uang fisik sengaja dipajang adalah untuk memastikan transparansi kepada publik. “Ini untuk menunjukkan bahwa uang benar-benar diserahkan, bukan sebagian atau tidak jelas jumlahnya,” kata Asep.






