
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Dalam penggerebekan itu, KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp793 juta
- Uang Dollar Singapura senilai SGD165 ribu (sekitar Rp2,16 miliar)
- Emas seberat 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar
- Barang elektronik seperti laptop dan ponsel
Lima tersangka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT WP Edy Yulianto.
Kasus ini bermula dari upaya menekan pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Para petugas pajak meminta fee Rp8 miliar, namun PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar.
Tersangka pihak pemberi dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor, sedangkan penerima dijerat Pasal 12 dan 12B UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP.


