Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung AS, yang berdampak pada iklim perdagangan Indonesia sebagai negara mitra bisnis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dinamika perdagangan global tentu berpengaruh pada sektor usaha dalam negeri yang membuka potensi terjadinya praktik rasuah, dalam hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.
“Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, sektor swasta memiliki peran besar dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Karenanya, demi mencegah potensi rasuah, KPK terus berupaya melakukan pencegahan.
Pasalnya, langkah preventif ini tidak bisa hanya dilakukan di lingkup pemerintah saja, melainkan juga harus menyasar ke pihak perusahaan dan pelaku usaha yang menjadi mitra.
“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” tegas Budi.
Budi menambahkan, saat ini KPK telah menempatkan swasta sebagai salah satu sektor prioritas dalam strategi pencegahan korupsi. Pengawasan dan pembinaan di sektor menjadi penting untuk menjaga kompetisi usaha tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Lembaga Antirasuah itu pun telah menerbitkan panduan integritas untuk sektor bisnis, yang dirancang agar perusahaan dapat mengimplementasikan kebijakan antikorupsi secara sistematis.
Budi berharap pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkan panduan tersebut sebagai acuan dalam menciptakan praktik bisnis yang bersih
“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” Budi menandasi.










