
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. SDB tersebut diduga milik tersangka Rizal (RZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan logam mulia, uang dolar Singapura, ringgit, serta rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menjadi langkah awal asset recovery dalam kasus suap importasi yang menyeret enam tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang asing, emas batangan, hingga jam tangan mewah.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur impor oleh oknum Bea Cukai bersama pihak swasta agar barang impor diduga ilegal, palsu, dan KW dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Uang suap disebut diberikan rutin sebagai “jatah bulanan” kepada oknum pejabat terkait.
