Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Rumah Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Suap Katalis Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari rumah Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami selebritas Olla Ramlan, yang merupakan pengembang apartemen dan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan gratifikasi katalis di PT Pertamina periode 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari tersangka Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik; pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi; dan swasta Alvin Pradipta Adiyota.

Sejumlah rumah para tersangka telah digeledah, dan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik disita guna memperkuat penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan katalis, zat yang digunakan untuk produksi biodiesel berbahan minyak sawit yang bertujuan menghasilkan produk biohidrokarbon pengganti bahan bakar fosil seperti green diesel dan green gasoline.

Exit mobile version