Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4/2026). OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu merupakan bagian dari Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar,” kata Asep, dilansir Antara, Minggu (12/4/2026).
Dia menjelaskan, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.










