Jakarta, 5 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti status mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang dijual putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidikan dilakukan karena pembayaran mobil senilai Rp2,6 miliar belum lunas dan diduga menggunakan dana hasil korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Ilham menjelaskan bahwa transaksi dimulai pada 2021 dengan sistem cicilan. Ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses teknis pembayaran, yang dikelola tim profesional, dan hanya menyetujui penjualan karena ada dua unit mobil sejenis. Mobil sempat diubah warnanya menjadi biru metalik tanpa sepengetahuannya, sementara pembayaran Ridwan Kamil baru mencapai Rp1,3 miliar.
“Kami tidak mengetahui bagaimana prosedur KPK selanjutnya, karena mobil kini berada di tangan penyidik,” kata Ilham.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keterangan Ilham menjadi bahan pertimbangan dalam proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Pemanggilan Ilham sebagai saksi sempat dijadwalkan ulang karena ia sedang berada di luar negeri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menambahkan nilai mobil juga meningkat karena STNK masih atas nama almarhum BJ Habibie. Keterangan Ilham diperlukan untuk menelusuri alur pembayaran Ridwan Kamil, yang diduga bersumber dari korupsi BJB.