Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji, berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang masuk sepanjang 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini tengah diusut, namun belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai proses penyelidikan.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2024, KPK tercatat menerima lima laporan pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan kuota haji. Laporan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Sebagian laporan secara eksplisit mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki, karena dituding terlibat dalam pengalihan kuota secara sepihak.
Sementara itu, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menegaskan tidak memiliki ambisi untuk menambah kuota haji, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ia menyebut akan lebih baik meningkatkan kualitas pendampingan dan pelayanan jemaah dibanding menambah jumlah kuota secara berlebihan.
Penyelidikan KPK masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.