JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024 segera naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan Yaqut menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung. Ia menyatakan, peningkatan status perkara ke penyidikan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada Agustus ini.
“Sudah mendekati penyelesaian, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Yaqut sendiri mengaku telah memberikan klarifikasi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024, khususnya terkait distribusi untuk jemaah haji khusus. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut isi pemeriksaan, termasuk soal kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti mantan Presiden Joko Widodo.
Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, komposisi pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan bahwa kuota tersebut dibagi rata menjadi masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus, yang tidak sesuai aturan.
Akibatnya, kuota haji khusus meningkat drastis dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000. Hal ini berpotensi menimbulkan keuntungan besar karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
KPK kini mendalami distribusi kuota tersebut, khususnya melalui asosiasi biro perjalanan haji, untuk membuktikan dugaan penyimpangan dan aliran dana. Pemeriksaan terhadap Yaqut diharapkan dapat membuka terang perkara ini, termasuk jika terdapat diskresi atau perintah tertentu dalam pengambilan keputusan.
Perkara ini dipandang serius karena menyangkut kepentingan publik dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji.