Kubu Yaqut Cholil Qoumas ragu dengan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Perkiraan itu disebut prematur.
“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut, usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12)
Mellisa menyebut, sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Minta Audit Resmi dari Lembaga Berwenang
Selain itu, kata Mellisa, kuota tambahan haji bukan uang negara yang hilang. Melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Dia menegaskan, uang dari jemaah dipakai untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

