KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir pada 10 September 2025.

Penyidik masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Immanuel mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus sertifikasi K3. Penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut, termasuk temuan berupa mobil dan motor Ducati, selain uang Rp3 miliar yang disebut dipakai untuk renovasi rumah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka, terdiri dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Immanuel Ebenezer masuk dalam daftar tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan dugaan penerimaan gratifikasi lain selama masa jabatan Immanuel sebagai Wamenaker.