Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Soedirman (Unsoed), Senin (28/9/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) guru,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.

