KPK Periksa Dua Eks Petinggi Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/7/2025) memanggil dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Kedua yang dipanggil adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2014-2018, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, dan kedua saksi telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok dimintai keterangan mengenai potensi kerugian Pertamina sebesar USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG yang bermasalah pada tahun 2020. KPK mendalami peran Dewan Komisaris Pertamina yang diduga meminta jajaran direksi menandatangani enam kontrak LNG.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran indikasi kerugian negara dalam skala besar dan melibatkan pejabat tinggi perusahaan BUMN. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG Pertamina.