KPK: Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Dilakukan Bertahap

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian dilakukan bertahap karena uang disimpan di perbankan dalam bentuk pecahan dolar AS yang memiliki limit penarikan. “Begitu seluruh uang terkumpul, jumlah final akan diumumkan ke publik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Menurut Asep, tidak hanya Khalid, tetapi hampir 400 biro travel haji juga diminta mengembalikan uang dengan mekanisme serupa. Hal ini membuat penanganan kasus terkesan lambat, namun KPK menilai perlu kehati-hatian dalam menelusuri keterlibatan tiap biro.

Ia menambahkan, nilai pengembalian berbeda pada tiap biro sesuai jumlah kuota haji khusus yang diterima. Kuota tambahan disebut tidak dibagi rata, ada yang memperoleh ratusan kuota, sementara lainnya hanya belasan.

KPK memastikan seluruh dana hasil dugaan rasuah tersebut akan diverifikasi dan dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.