Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka korporasi PT IIM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen tahun 2019 telah lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin (22/12/2025) penyidik telah menyerahkan perkara PT IIM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun surat dakwaan.
“Kami telah melakukan pelimpahan kepada JPU KPK untuk tersangka korporasi PT IIM. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Budi, Selasa (23/12/2025).
Budi menegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). WWBOLA
Dalam perkara ini, PT IIM diduga bersama mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada 2019. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun, dengan PT IIM diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp44 miliar.
KPK sebelumnya menyatakan telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp883 miliar dari kasus tersebut. Sementara itu, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri telah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.










