Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Limpahkan Tersangka Korporasi PT IIM ke Tim Jaksa Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan tersangka korporasi PT IIM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 sudah lengkap atau P21.

Menurut dia, saat ini pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan ke tim jaksa KPK untuk disiapkan berkas dakwaan yang akan dibawa ke persidangan.

“Pada Senin (22/12), penyidik melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tersangka Korporasi PT IIM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019. Selanjutnya JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk tahapan persidangannya nanti,” kata Budi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Budi menegaskan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus terkait.

Sebab diketahui, PT IIM diduga secara bersama dengan Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

“Dimana dalam konstruksi perkaranya, Tersangka PT IIM diduga memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp44 miliar,” Budi menandasi.

Kembalikan Kerugian Negara

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK mengatakan sudah mengembalikan kerugian negara dari kasus rasuah PT Taspen senilai Rp 883 miliar. Pengembalian itu sempat dipamerkan saat jumpa pers 20 November 2025.

Pada kasus ini, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri telah divonis bersalah dan dipidana penjara selama 10 tahun.

Exit mobile version