KPK: Khalid Basalamah Ikut Gunakan Kuota Haji Bermasalah, Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menggunakan kuota khusus bermasalah saat menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. “Yang bersangkutan tidak hanya jemaah, tetapi juga pembimbing rombongan haji,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

KPK menemukan praktik curang pejabat Kemenag yang meminta setoran dari agen perjalanan agar mendapat jatah kuota. Setiap pejabat di berbagai tingkatan disebut menerima bagian masing-masing. Uang komitmen per kuota haji dipatok antara USD 2.600–7.000.

KPK juga mengungkap adanya lobi asosiasi travel haji kepada pejabat Kemenag terkait 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Lobi tersebut menghasilkan SK Menteri Agama Nomor 130/2024 yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus. Padahal, UU No. 8/2019 mengatur 92 persen kuota untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.

Akibat manipulasi itu, kuota khusus melonjak dari 1.600 menjadi 10.000, merugikan jemaah reguler. KPK telah menyita aset senilai Rp6,5 miliar dari pejabat Kemenag terkait kasus ini serta menghitung kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini mulai diusut sejak 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar aturan.