Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul sembilan kotak jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan pada Maret 2026.
Pasalnya, dari sembilan kotak jam yang diamankan, hanya lima yang berisi jam tangan, sementara empat lainnya masih menjadi tanda tanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali memanggil seorang manajer butik jam tangan mewah di salah satu pusat perbelanjaan elite Jakarta sebagai saksi pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan,” kata Budi.
Selain manajer butik jam tangan tersebut, KPK juga memanggil dua pihak swasta lainnya sebagai saksi, yakni Ika Tjondrodihardjo dan Honggo Affandy.
Budi menyebut sebagian besar jam tangan yang disita penyidik bermerek Rolex. Sementara untuk merek lainnya, KPK masih melakukan pendalaman.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadia Arafiq diduga membeli jam tangan mewah bermerek Rolex menggunakan uang hasil korupsi. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang manajer butik INTime Senayan City pada Senin, 25 Mei 2026.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

