KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan 8.400 Jemaah dan Negara Rp1 Triliun

Diposting pada

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak besar kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Salah satunya, antrean keberangkatan 8.400 jemaah haji reguler 2024 menjadi lebih panjang akibat pergeseran kuota.

“Seharusnya kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi dibagi 92% reguler dan 8% khusus. Namun kenyataannya 50-50, sehingga 8.400 kuota reguler bergeser ke khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

KPK menilai perubahan pembagian kuota tersebut didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain merugikan jemaah, kasus ini juga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Hal itu diduga berasal dari komitmen fee per kuota haji khusus senilai USD 2.600–7.000 (Rp42–113 juta) yang disetorkan agen travel haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lebih dari 100 agen travel terlibat dalam kasus ini, dengan jatah kuota khusus bervariasi sesuai skala usaha.

“Travel besar bisa dapat ratusan kuota, sementara yang kecil hanya puluhan,” kata Asep.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dari pergeseran kuota tersebut.