Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat momen kenaikan kelas merupakan bentuk gratifikasi, bukan rezeki. Penegasan ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan bahwa:
- 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian tersebut wajar.
- Di 65% sekolah, orang tua terbiasa memberi bingkisan kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan perlunya edukasi tentang perbedaan antara rezeki dan gratifikasi, serta pentingnya kolaborasi semua pihak: sekolah, orang tua, dan media.
Pemprov DKI Jakarta, melalui Sekretaris Inspektur Dina Himawati, juga mengklaim telah mengambil peran aktif, termasuk menunjuk ASN untuk mensosialisasikan pencegahan gratifikasi dan melaporkannya ke KPK.
Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional 2025, KPK juga mengangkat isu kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut tindakan seperti penggunaan alat bantu canggih—seperti kamera tersembunyi di kacamata, behel, atau headset implan—merupakan bentuk perilaku koruptif.
Ibnu menyatakan bahwa beberapa pelaku sudah ditangkap dan mengapresiasi tindakan cepat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menanggulangi praktik cur