Jakarta, 3 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang dikemas dalam 28 pack, serta dua senjata api. KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor terkait perkara yang sama dan menyita sejumlah dokumen penting.
Topan Obaja telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua/PPK
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
- Rayhan Dulasmi Pilang, Dirut PT RN
KPK menduga kedua pihak swasta memberikan suap untuk memenangkan proyek jalan di Sumut. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa Topan telah dinonaktifkan dan menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka.