Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA, Mobil hingga Dokumen Disita

KPK menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto. Heri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediaman di kawasan Jakarta Selatan baru-baru ini. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Rabu (29/10/2025) malam.

Budi mengatakan barang-barang yang disita itu kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta menjadi langkah awal pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Selain di Jakarta, penyidik menyita puluhan bidang tanah. Salah satunya ada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Aset-aset itu diduga dibeli dari uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing dalam proses pengurusan izin RPTKA.

“Dalam perkara RPTKA ini, penyidik juga masih terus melakukan follow the money, salah satunya melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait ataupun diperoleh dari uang yang bersumber dari dugaan, tindak pemerasan di RPTKA Kemenaker ini,” ujar dia.

Dia menambahkan, penyitaan tersebut merupakan langkah positif dalam penyidikan. KPK tidak hanya menelusuri siapa saja pihak yang menerima aliran uang, tapi juga menargetkan agar seluruh hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara.

“Sehingga nanti ujungnya ketika masuk di persidangan dan kemudian hakim memutuskan atas aset-aset yang telah disita itu untuk dirampas negara, maka nanti kemudian nilai aset recovery-nya menjadi optimal,” ucap dia.

Mantan Sekjen Kemenaker Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto. Dengan ditetapkannya HS, jumlah tersangka dalam kasus RPTKA kini menjadi sembilan orang.

Dalam kasus ini, HS diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar. Namun KPK belum merinci berapa jumlah yang diterima HS.

“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” ujar dia.

Disinggung mengenai rencana pemanggilan mantan menteri Ketenagakerjaan. Budi mengatakan, setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Karena itu, penyidik masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Jadi nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik nanti kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaann tindak pidana korupsi ini. Sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” tandas dia.

Exit mobile version