Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal pada tahun 2025 untuk 12 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rumah Tahanan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, yakni pada Kamis, 25 Desember 2025, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK pada hari Natal 2025 memberikan kesempatan bagi para keluarga atau kerabat untuk mengunjungi Rutan KPK pada pukul 10.00-13.00 WIB.
“Seluruh rangkaian ibadah, dan kunjungan pihak keluarga atau kerabat tahanan tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK,” katanya.
Hak Dasar Bagi Tiap Tahanan
Sementara itu, dia mengatakan KPK memfasilitasi ibadah dan kunjungan khusus tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk tahanan KPK.
“Hal ini sekaligus selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










