Jakarta, 27 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita KPK dengan menggunakan nama pegawainya.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut beberapa kendaraan yang disita diatasnamakan ajudan atau pegawai Ridwan Kamil. “Kami sedang mendalami itu sebelum memeriksa RK,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/7).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dari penggeledahan itu, sejumlah kendaraan disita. Namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari sejak penggeledahan, RK belum juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.