Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi terkait satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ternyata belum lunas pembayarannya. Hal ini perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kendala saat dilelang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery,” ujar Budi, Jumat (5/9/2025).
Budi menambahkan, jika keluarga BJ Habibie – pemilik awal kendaraan tersebut – ingin memilikinya kembali, maka harus mengikuti mekanisme lelang resmi KPK. Saat ini, mobil masih berstatus barang sitaan dan menunggu putusan hakim apakah akan dirampas untuk negara.
Kasus ini menyeret lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan. Hingga kini, 179 hari setelah penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk pemeriksaan.